Rancangan Undang-Undang Konvergensi Telematika (RUU Konvergensi) sedang digodok pemerintah. Berikut adalah beberapa poin dari RUU tersebut yang layak jadi sorotan.
RUU Konvergensi agaknya dirancang sebagai semacam 'payung besar' yang akan menjadi sebuah dasar hukum bagi seluruh aspek telekomunikasi dan informatika. Hal ini bisa dilihat dari definisi 'telematika' dalam RUU tersebut.
dari draft RUU Konvergensi yang beredar di berbagai milis dan forum diskusi: "Telematika adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai (value chain) dari penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, teknologi informasi, penyiaran berbasis internet protokol, dan konten."
Lebih rinci lagi, beberapa hal ikut didefinisikan dalam lingkup RUU tersebut. Sekadar contoh, adalah layanan aplikasi telematika yang didefinisikan sebagai: "layanan informasi dan komunikasi yaitu antara lain layanan suara, layanan data, layanan berbasis konten, e-commerce dan/atau layanan lainnya yang disediakan melalui aplikasi-aplikasi."
Kemudian, dalam Pasal 4, disebutkan bahwa Telematika "dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah." Sedangkan, dalam Pasal 8 draft RUU Konvergensi tersebut, dicantumkan bahwa Penyelenggaraan Telematika meliputi:"a.Penyelenggaraan Fasilitas Jaringan Telematika; b.Penyelenggaraan Layanan Jaringan Telematika; dan c.Penyelenggaraan Layanan Aplikasi Telematika."
Apa konsekuensi dari kedua pasal tersebut? Pada Pasal 12 disebutkan bahwa: "Setiap penyelenggara telematika wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telematika yang diambil dari persentase pendapatan." Kemudian, pada Pasal 13, disebutkan bahwa:"Penyelenggaraan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mendapat izin dari Menteri."
RUU ini juga membahas beberapa aspek teknis, termasuk soal Frekuensi Radio, Orbit Sateli, Penomoran dan Alat/Perangkat Telematika. Hal lain yang dibahas dalam RUU ini juga termasuk Kualitas Layanan, Interkoneksi hingga Kewajiban Pelayanan Universal.